sumber: http://koreabizwire.com |
wanita pekerja di Korea Selatan harus meninggalkan pekerjaan mereka tahun lalu.
Studi yang dilakukan oleh Asosiasi Pekerja Wanita Seoul yang dipublikasikan
pada minggu lalu, memperlihatkan dari 103 responden, 72% mengatakan bahwa
mereka berhenti bekerja karena isu terkait yang dilakukan oleh perusahaan dan
rekan kerja.
keluar dari pekerja setelah 6 bulan – 57% menjawab setelah 30 hari. Menurut
laporan tersebut, “para pelaku mendapatkan sanksi yang ringan, sehingga membuat
korban mereasa didiskriminasi dan semakin melakukan kejahatan di tengah
masyarakat.”
57% menjawab, mereka diberikan hukuman oleh perusahaan karena mengumumkan isu
ini. Masalah pelecehan seksual yang dialami wanita meningkat 34% di tahun 2015.
merupakan hal yang sangat biasa. 31 orang mengaku mengalaminya, sementara
hukuman lain berupa kekerasan verbal dan fisik juga dialami korban.
sangat kental, terutama dalam bidang pekerjaan. Pelaku pelecehan seksual
umumnya adalah pria, rekan kerja senior yang mengambil keuntungan dari posisi
mereka di tempat kerja. 84% responden menjawab rekan kerja senior mereka atau
kepala bagian perusahaan yang melakukan hal ini.
Penelitian ini juga memperlihatkan bahwa 83% korban mengalami tekanan dan
trauma paska dilecehkan. Sementara 64% mengaku mereka membutuhkan tenaga professional
untuk mengatasi tekanan yang mereka alami. Hukuman bagi pelaku pelecehan
seksual di Korea selatan hanya dnegan membayar denda yang relatif kecil.
Bahkan membawa kasus ini sampai meja hijau, adalah hal yang jarang.